Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!
Kebijakan PNS pensiun dini massal bisa blunder dan malah bisa jadi pisau bermata dua bagi pemerintah. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co --
Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023.
Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya
Itu dijelaskan menteri usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.
Meski begitu, ia mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya.
Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif.
Pemerintah pun tidak bisa serta merta memberhentikan mereka.
Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini lalu diberi pesangon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: