Terdakwa Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Mujib Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 20 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp14 miliar.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman, oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.

Adapun nilai kerugian negara akibat perkara ini senilai Rp4,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: