Terdakwa Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Mujib Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 20 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut terdakwa korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin bernama Mujib Anwar ST dengan pidana 7,5 tahun penjara.

JPU Kejari Banyuasin, dalam sidang yang digelar Selasa 20 Desember 2022 menilai terdakwa Mujib Anwar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mujib Anwar dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Kejari Banyuasin bacakan amar tuntutan.

Di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Banyuasin dalam pertimbangan tuntutan pidananya bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana korupsi pembangunan proyek turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp14 miliar.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana masih menurut jaksa Kejari Banyuasin, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi giat-giatnya memberantas korupsi.

BACA JUGA:Sidang Turap RS Kusta, 2 Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan pidana, hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya Daud Dahlan SH MH dan Rizal SH, untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang 3 Januari 2023 mendatang.

"Kami tentunya sangat kecewa dengan tingginya tuntutan jaksa terhadap klien kami," kata Daud Dahlan diwawancarai menanggapi tuntutan pidana tersebut.

Menurutnya, tuntutan yang terlalu berat untuk kliennya tersebut tidak memenuhi rasa keadilan sesungguhnya, yang mana kliennya dalam perkara ini hanya seorang pekerja sebagai Project Manager dari PT Karyatama Saviera, sebagai subkontraktor pengerjaan turap.

Masih kata Daud Dahlan, bahwasanya kliennya hanya pekerja melaksanakan perintah dari atasan dalam hal ini dirut PT Karyatama Saviera bernama Sastra Suganda, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.

BACA JUGA:Lusa, Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dr Arivai Jalani Sidang

"Dan juga di sini klien kami faktanya tidak menikmati uang, hanya menjalankan perintah saja dari atasan untuk mengerjakan proyek pembangunan turap tersebut," ungkap Daud Dahlan.

Untuk itu, dia bersama tim penasihat hukum akan melakukan upaya hukum dengan menyusun nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU Kejari Banyuasin terhadap kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: