Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum
Tersangka pengedar dan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam teko air air warna hijau. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG. SUMEKS.CO - Agusrianto (34), warga Jl Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto 6,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.
"Ya, anggota kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu," kata Mario Ivanry kepada SUMEKS.CO, Selasa 13 Desember 2022.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.853 Butir Yaba Jenis Sabu-Sabu Baru
Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah tersangka.
"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati 11 bungkus dengan berat bruto 6,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening di rumah tersangka," ujar Mario Ivanry.
Untuk barang bukti sabu-sabu, lanjut Mario Ivanry, ditemukan di dalam teko air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah pelaku.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.(*)
BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Kilogram Lebih Sabu-Sabu dari Pengedar di Jl Riau Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: