Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

M Husni Thamrin alias Thamrin saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - M Husni Thamrin alias Thamrin (58), ditangkap tim ospnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka Thamrin diamankan lantaran telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,5 miliar. Uang tersebut diberikan korbannya untuk mengurus sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA).

Korbannya, Saiful Bahri (62) yang tak terima dengan ulah tersangka  Thamrin lalu melaporkan warga Jl Supersemar, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning itu ke SPKT Polda Sumsel. 

Tidak lama kemudian, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Iptu Taufik Ismail ini langsung meringkus pensiunan PNS yang pernah bertugas di Dispenda Sumsel di rumahnya tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

“Kita amankan beberapa hari lalu. Modusnya pelaku berpura-pura mencari donatur yang bisa membiayai untuk pengurusan perkara di MA. Lalu korban dijanjikan keuntungan, namun ternyata semua fiktif," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Minggu 11 Desember 2022. 

Kompol Agus mengatakan, kejadiannya bermula korban dan tersangka bertemu di rumah seorang temannya di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang. 

Saat itu tersangka Thamrin mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di MA. 

“Tersangka mengaku membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan yang besar jika perkaranya selesai,” ujar Agus.

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

Lalu korban terbujuk rayu tersangka langsung mentransfer uangnya secara bertahap ke rekening dengan total jumlah sebesar Rp 3,5 miliar.

Tidak lama kemudian, korban mengetahui perkara di MA yang sedang diurus tersangka ternyata tidak ada alias fiktif.

“Ternyata uang milik korban digunakan pelaku untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya,” tandas Agus. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: