Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

M Husni Thamrin alias Thamrin saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait