Oknum Pejabat Kejati Sumsel Terlibat Kasus Mafia Tanah? Polda Lampung Tetapkan Tersangka

Oknum Pejabat Kejati Sumsel Terlibat Kasus Mafia Tanah? Polda Lampung Tetapkan Tersangka

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH-Foto: Fadlie/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersiar kabar seorang oknum pejabat korps Adhiyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung. Apa pasal? AM terseret dalam kasus dugaan mafia tanah dengan modus penyerobotan dan pemalsuan sertifikat tanah Desa Melangsari Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kasi Penkum, Moch Radyan SH MH, dikonfirmasi Selasa 22 November 2022 mengaku belum mengetahui persis kasus yang menjerat koleganya di Kejati Sumsel tersebut.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Radyan diwawancarai diruang kerjanya.

Menurut Radyan, pihak Kejati Sumsel akan memberikan informasi lebih lanjut apabila nanti dalam penyidikan perkara tersebut telah jelas dan terang benderang, termasuk bila keterangan resmi AM sebagai tersangka telah diterima pihak Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Pelajar SD Warga Kedaton Kayuagung Hanyut di Sungai Komering

Sedikit dibeberkannya, saat ini oknum pejabat Kejati Sumsel berinisial AM menjabat sebagai Kasi E bidang Intelijen Kejati Sumsel yang mana sedang mengikuti assesmen di Jakarta.

Berdasarkan berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AM oknum pejabat Kejati Sumsel saat ini bertugas sebagai Kasi E bidang Intelijen Kejati Sumsel, oleh Dit Reskrimum Polda Lampung tersangka AM dijerat dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Selain tersangka AM, Dit Reskrimum Polda Lampung pada Senin 21 November 2022 kemarin, juga telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka lainnya. Di mana 2 tersangka diantaranya merupakan oknum pegawai BPN Lampung Selatan dan pensiunan Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: