Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang

Wiwik Sawiyah didampingi kuasa hukum Rahmad Bayumi SH sebagai penggugat J&T Express usai menyerahkan bukti tambahan di PN Palembang.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

BACA JUGA:Bawa Jeriken BBM, Motor Terbakar dan Sambar Rumah, Petugas Damkar Lubuklinggau Kesetrum

Satu bulan sebelum habis kontrak kerjasama sekira bulan Maret 2022 silam, pemohon gugatan Wiwik Sawiya mengajukan perpanjangan kontrak namun diarahkan oleh pihak J&T untuk berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa selaku agen utama J&T di Kenten.

Usai berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa, kliennya Wiwik Sawiya oleh pihak J&T serta PT Shen Makmur Sentosa justru membuat peraturan baru sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Syaratnya itu yakni, harus memiliki ruko dua pintu dan dua tingkat, bayar deposit Rp50 juta, bayar franchise sebesar Rp100 juta, harus punya Manager, harus punya kurir, harus punya mobil dan perlengkapan kantor, sehingga jika ingin perpanjang kontrak harus mengeluarkan uang sekitar Rp400 juta, yang justru memberatkan Wiwik Sawiya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: