Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang

Wiwik Sawiyah didampingi kuasa hukum Rahmad Bayumi SH sebagai penggugat J&T Express usai menyerahkan bukti tambahan di PN Palembang.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh tergugat PT Shein Makmur Sentosa selaku agen utama J&T Express, yang dilaporkan penggugat sub agen J&T Center Poin Chengho Jakabaring atas nama Wiwik Sawiyah, Kamis 17 November 2022.

Sidang kali ini, majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Cahyono SH MH mengagendakan menyerahkan bukti-bukti pendukung tambahan dari masing-masing pihak, di ruang sidang Sari.

Usai menyerahkan bukti, baik berupa dokumen tambahan majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti lainnya sebelum memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi.

"Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada kedua belah pihak hingga tanggal 1 Desember 2022 mendatang untuk melampirkan bukti tambahan lainnya sekaligus pemeriksaan saksi dipersidangan," tegas Edi Cahyono sebelum menutup sidang.

BACA JUGA:Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir

Rahmad Bayumi SH sebagai kuasa hukum penggugat Wiwik Sawiyah mengatakan, permasalahan bermula akibat dugaan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh pihak tergugat PT Shein Makmur Sentosa sebagai agen utama PT J&T Express.

"Kami merasa klien kami seperti di anak tirikan oleh para tergugat, karena tidak diberikan kesempatan atau waktu untuk melengkapi syarat perpanjangan kontrak sebagaimana yang diminta oleh pihak tergugat," kata Rahmad Bayumi SH diwawancarai usai sidang.

Lanjut Rahmad Bayumi SH sub agen lain yang juga bekerjasama dengan agen utama J&T Express Palembang diberlakukan berbeda dengan kliennya, syaratnya lebih diringankan oleh pihak tergugat.

Sementara pihak tergugat selama kerjasama ini telah mendapatkan keuntungan antara 3 hingga 5 persen dari pendapatan kotor sub agen seperti milik kliennya.

BACA JUGA: Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

Hal itu diakui penggugat Wiwik Sawiyah sebagai penggugat telah merasa sangat kecewa dengan pemutusan kontrak sepihak, karena di akhir penutupan sub agen J&T center poin miliknya mendapatkan fee bersih Rp41 juta.

"Namun faktanya pihak J&T Express tetap menutupnya setelah habis masa kontrak tanpa ada tenggang rasa dengan memohon waktu 2 bulan untuk mempersiapkan aturan baru yang memang sangat berat untuk dipenuhi," ujar Wiwik Sawiyah.

Sementara pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya masing-masing belum mau berkomentar, terkait agenda sidang yang digelar pada hari ini.

Adanya permohonan gugatan ini bermula atas dugaan pemutusan kontrak kerjasama usaha jasa pengiriman paket ekspedisi J&T Express oleh PT Shen Makmur Sentosa, terhadap pihak penggugat dalam hal ini Wiwik Sawiya sebagai sub agen J&T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: