Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir

Ramhad Bayumi-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus gugatan dugaan perbuatan melawan hukum PT Shen Makmur Sentosa, agen utama J&T Express wilayah Palembang yang digugat sub agen J&T Center Poin Chengho, Jakabaring selaku pemohon gugatan terus bergulir.

Wiwik Sawiya owner J&T Center Poin Chengho Jakabaring, melalui kuasa hukumnya Rahmad Bayumi SH mengaku saat ini masih dalam tahapan persidangan dengan agenda pengajuan replik pemohon gugatan melalui e-court PN Palembang.

"Adapun replik yang kami sampaikan melalui e-court, pada intinya tetap meminta majelis hakim untuk menolak semua jawaban dari pihak para tergugat diantaranya tergugat pertama PT Shein Makmur Sentosa sebagai agen utama J&T Palembang," kata Ramhad Bayumi di konfirmasi Ahad 16 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, tidak sependapat dengan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pada beberapa waktu lalu  diantaranya menganggap gugatan yang dilayangkan kliennya Wiwik Sawiya masuk dalam kategori wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

Menurutnya, pihak tergugat nyatanya tidak serius dan menganggap remeh  dengan tidak mempelajari dahulu materi gugatan yang diajukan, salah kaprah jika ini dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi tapi lebih condong pada perbuatan melawan hukum.

"Poin replik yang kami sampaikan, salah satunya ya mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat," ungkap Rahmad Bayumi.

Dia berharap agar majelis hakim PN Palembang, dapat mengabulkan gugatan kliennya untuk keseluruhan atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak kerjasama antar kliennya dengan para penggugat.

"Serta dapat mengganti rugi materil serta immateril yang dialami oleh klien saya, untuk agenda sidang selanjutnya putusan sela dari majelis hakim," ujarnya.

BACA JUGA:Digugat Cerai Istri, ini Curhat Dedi Mulyadi

Diceritakannya kembali, adanya  permohonan gugatan ini bermula atas dugaan pemutusan kontrak kerjasama usaha jasa pengiriman paket ekspedisi J&T Express oleh PT Shen Makmur Sentosa.

Satu bulan sebelum habis kontrak kerjasama sekira bulan Maret 2022 silam, kliennya mengajukan perpanjangan kontrak namun diarahkan oleh pihak J&T untuk berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa selaku agen utama J&T di Kenten.

Usai berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa, kliennya Wiwik Sawiya oleh pihak J&T serta PT Shen Makmur Sentosa justru membuat peraturan baru sebagai syarat perpanjangan kontrak.

"Syaratnya itu, harus memiliki ruko dua pintu dan dua tingkat, bayar deposit Rp50 juta, bayar franchise sebesar Rp100 juta, harus punya Manager, harus punya kurir, harus punya mobil dan perlengkapan kantor, sehingga jika ingin perpanjang kontrak harus mengeluarkan uang sekitar Rp400 juta, yang senyatanya sangat memberatkan klien," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: