Hakim yang Menyidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Ditunjuk, Tinggal Jadwal Sidang

Hakim yang Menyidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Ditunjuk, Tinggal Jadwal Sidang

Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir j sudah ditunjuk tinggal jadwal sidang. foto: fajar--

Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga, semoga penegak hukum, jaksa, dan hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan transparan," ujar Rosti Simanjuntak lagi.

Rosti Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dkk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.

"Agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya dan pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat-beratnya," tutur Rosti Simanjuntak.

BACA JUGA:Alami Kenaikan Inflasi di September, Pemprov Sumsel Optimis Kendalikan Lewat Operasi Pasar

Dalam kesempatan sama, pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku bersyukur akhirnya berkas perkara para tersangka telah dinyatakan P21.

"Pertama-tama puji Tuhan, sampai saat ini sudah sampai P21. Semua berkat Tuhan dan orang-orang terkait yang membantu, baik penyidik, pengacara, semuanya yang bekerja, saya ucapkan terima kasih," ujar Vera.

Vera berharap proses sidang para tersangka di pengadilan berjalan dan lancar serta memberikan hukuman kepada Ferdy Cs seberat-beratnya.

"Semoga sidang yang kami tunggu-tunggu, bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan," tutur Vera Simanjuntak.

BACA JUGA:Jalin Kerjasama dengan PT Sansan Saudaratex Jaya, Ridho Yahya Janji Kurangi Pengangguran di Prabumulih

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap.

Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka pembunuhan berencana kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA:Alami Kenaikan Inflasi di September, Pemprov Sumsel Optimis Kendalikan Lewat Operasi Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: