Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban
Perkara pembunuhan di Jalan Poros Mesuji Raya, istri terdakwa mengetahui adanya hutang Rp200 juta ke korban. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, saksi yang merupakan istri dari terdakwa Alim Ardianto (32) bahwa ia mengetahui mengenai utang suaminya yakni terdakwa kepada korban.
Dimana utang terdakwa kepada korban sebesar Rp200 juta. Rupanya utang piutang antara keduanya itu untuk pembiayaan bisnis kelapa sawit.
Terungkap juga dalam persidangan, saksi Abu Nasir yang merupakan pemilik senjata api alias senapan bahwa ia adalah pemilik senjata angin itu yang dibeli oleh terdakwa Alim.
BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta
BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan
Dari penjelasan saksi, dimana terdakwa Alim membeli senapan angin darinya dengan alasan untuk membelikan keponakannya.
"Benar pak terdakwa Alim membeli senapan dari saya tetapi belum dibayarnya. Harga jadinya Rp4 juta. Kata dia beli senapan untuk keponakannya," jelas Abu Nasir, Kamis 14 November 2024.
Dia juga menerangkan dalam persidangan bahwa peristiwa yang menimpa korban yang dilakukan oleh terdakwa Alim mengetahuinya dari media sosial (Medsos).
"Dengan korban juga kenal karena sering membeli material di tokonya dan korban juga sering bantu pondok pesantren," ucapnya.
BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
BACA JUGA:Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang
Lanjut dia, untuk terdakwa Alim ia juga kenal, terdakwa Alim sering ikut pengajian yang ada di pondok pesantren. Untuk terdakwa Puguh tidak kenal.
Pada persidangan yang digelar itu menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: