Ditagih Hutang ke Rumah dengan Nada Keras, Warga Palembang Ini Emosi Tusuk Dada Korban

Ditagih Dirumah dengan Nada Keras, Warga Palembang Ini Emosi Tusuk Dada Korban.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sakit hati ditagih hutang di rumah dengan nada keras, membuat pelaku seorang pria di Kota PALEMBANG ini kalap dan menghabisi nyawa korban, Jumat 25 Juli 2025.
Korban menghembuskan nyawa usai ditusuk korban pada bagian dada dan langsung terkapar.
Tersangka pembunuhan bernama Manto (40) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Gandus, dikawasan Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:5 Tahun Hidup Dalam Pelarian, Pelaku Pembunuhan di Palembang Ganti Identitas Berdagang Pinggir Jalan
Manto melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau kearah dada sebelah kiri sebanyak satu kali menyebabkan korban Rolis Kristian alias Otong (42) warga Jalan Psi Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 41, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dalam pers rilisnya mengatakan, motifnya tersangka ini sakit hati kepada korban yang menagih hutang.
"Motifnya sakit hati tersangka kepada korban karena menagih hutang berteriak dengan nada keras, untuk hutangnya sebesar Rp800 ribu," kata Aditya juga didampingi Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, Jumat.
Dalam perkataan ini, lanjut AKBP Aditya, pihaknya berhasil mengamankan satu bilah Sajam jenis Pisau dapur bergerigi bergagang kayu warna coklat milik tersangka, Visum Et Revertum.
BACA JUGA:MA Kuatkan Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dihukum Berat
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Terhadap Remaja Putri di Bawah Jembatan Setapak 3/4 Ulu, Dihukum 12 Tahun Penjara
"Korban meninggal dunia akibat satu Luka Tusuk dibagian Dada Kiri, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, dua orang pria terlibat duel berdarah di Lorong Jambu, Tangga Buntung Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: