Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban
Perkara pembunuhan di Jalan Poros Mesuji Raya, istri terdakwa mengetahui adanya hutang Rp200 juta ke korban. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu.
Yaitu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 7 orang saksi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang
Pada persidangan itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
Dimana dalam persidangan kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH.
Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu.
Pada sidang perdana dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp488 miliar
Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didakwa dalam Pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55. Juga Pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp.
Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni.
Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia.
Korban ini mengalami aksi kejahatan diduga dibegal di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Hasil Sidang Kasus Pembunuh Dante, Anak Artis Tamara Tyasmara, si Pacar Divonis 20 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: