Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban
Perkara pembunuhan di Jalan Poros Mesuji Raya, istri terdakwa mengetahui adanya hutang Rp200 juta ke korban. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban.
Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban di pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang.
BACA JUGA:Sidang Komite Banding PSSI, Tegas Perketat Disiplin, Sanksi Persela dan Persiraja Diperbarui
BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal
"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa.
Sidang untuk kedua terdakwa dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi. Termasuk akan menghadirkan saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: