Besok Jaksa Bakal Hadirkan 7 Orang Saksi Perkara Pembunuhan di Desa Balian Makmur OKI
Perkara pembunuhan di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur OKI, besok Jaksa hadirkan 7 orang saksi. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selasa 29 Oktober 2024 bakal kembali digelar.
Sidang perkara pembunuhan yang terjadi awal Juli 2024 lalu, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung besok dengan agenda menghadirkan 7 orang saksi.
"Iya, besok untuk perkara pembunuhan dengan dua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) digelar kembali," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo SH, saat dikonfirmasi, Senin 28 Oktober 2024.
Dijelaskan Jaksa, bahwa sidang untuk agenda besok adalah mendengarkan keterangan saksi. Dimana saksi yang akan dihadirkan sebanyak 7 orang.
BACA JUGA:4 Saksi Beri Kesaksian di Sidang Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan
"Besok itu sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ada 7 orang saksi yang dipanggil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung dua terdakwa menjalani sidang Selasa 21 Oktober 2024 pekan lalu.
Pada persidangan itu, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH.
Terungkap didalam persidangan, dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Armor Toreador Jalani Sidang Perdana, Sampaikan Permintaan Maaf ke Cut Intan Nabila dan Anaknya
Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didakwa dalam Pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55. Juga Pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp.
Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: