Banner Pemprov
Pemkot Baru

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara--Fadli

SUMEKS.CO,- Diduga lantaran terdesak ekonomi dan tak lagi sanggup membayar cicilan, seorang pria bernama Petrus Thomson Gultom kini harus berurusan dengan hukum.

Ia didakwa melakukan over kredit mobil secara ilegal, setelah menjual kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin dari perusahaan pembiayaan.

Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 4 November 2025.

Dalam persidangan tersebut, saksi utama Sayuti, pegawai dari perusahaan pembiayaan PT CSUL Finance Palembang, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait tunggakan cicilan kredit atas nama terdakwa.

BACA JUGA:Waspada Beli Rumah Kredit di Bank Tapi Saat Lunas Sertifikat Tanah Tidak Ada, Ini Antisipasinya

BACA JUGA:Managemen Sriwijaya FC Tegaskan Tunggakan Gaji Pemain Musim Lalu Telah Diselesaikan

“Yang bersangkutan (Petrus) tercatat memiliki tunggakan kredit mobil yang tidak lagi dibayar sejak Agustus 2023,” ungkap Sayuti di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH.

Menurut Sayuti, terdakwa sebelumnya mengambil kredit mobil Honda Mobilio dengan tenor selama 60 bulan dan cicilan sebesar Rp3,3 juta per bulan.


JPU Kejati Sumsel memperlihatkan bukti tagihan cicilan tertunggak terdakwa Petrus dihadapan majelis hakim PN Palembang--Fadli

Namun hingga kasus ini muncul, terdakwa baru sempat membayar angsuran sebanyak delapan kali.

Ketika dilakukan penagihan, Petrus mengaku tak lagi sanggup membayar cicilan karena sudah tidak memiliki pekerjaan tetap.

Yang lebih parah, mobil yang menjadi objek kredit ternyata telah dijualnya kepada seseorang yang baru dikenal melalui marketplace daring.

“Dari pengakuan terdakwa, mobil tersebut telah di-over kredit atau dijual kepada pihak lain senilai Rp20 juta,” terang saksi Sayuti.

BACA JUGA:Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan di Lubuk Linggau Ini Masih Bisa Tersenyum Manis Usai Ditangkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: