Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara
Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara--Fadli
Tindakan tersebut, lanjut Sayuti, jelas melanggar perjanjian fidusia, sebab kendaraan yang masih berada dalam masa pembiayaan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin dari perusahaan pembiayaan.
Pihak PT CSUL sempat berupaya mencari solusi dengan menghubungi orang yang disebut telah mengambil alih mobil tersebut.

Saksi dari pihak perusahan pembiayaan kredit mobil dihadirkan penuntut umum ke persidangan--Fadli
Namun, orang itu juga tidak melanjutkan pembayaran cicilan dan kini keberadaan mobil tidak diketahui.
“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp131 juta karena cicilan pokok tertunggak dan kendaraan tidak bisa ditarik kembali,” ujarnya.
Merasa dirugikan, PT CSUL kemudian menempuh jalur hukum dengan mempidanakan perbuatan terdakwa.
Dalam persidangan, Petrus membenarkan seluruh keterangan saksi. Ia mengaku menjual mobil tersebut karena terdesak kebutuhan dan terlilit utang.
Uang hasil penjualan sebesar Rp20 juta itu, katanya seyogyanya digunakan untuk menutupi sebagian tunggakan cicilan, namun tetap tidak mencukupi.
“Saya tidak sanggup mengembalikan sisa utang itu. Sudah berusaha mencari solusi bersama keluarga, tapi tidak ada jalan keluar,” kata Petrus yang saat ini tidak dilakukan penahanan.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan waktu kepada jaksa untuk menyusun tuntutan pidana yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Atas perbuatannya, Petrus dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial, terutama dalam hal pembiayaan kendaraan.
Menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin pihak pembiayaan, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


