2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal

 2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal

Tersangka Sandi dan Ali saat digiring ke Subdit Jatanras Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Foto : edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua perampas Handphone milik pesepeda diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu 9 Oktober 2022. 

Tersangkanya yakni Ali Akbar (42), warga Jl Kenten Permai, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni dan Sandi Wijaya (27), warga Jl Ramayana, Kecamatan Kalidoni. 

Keduanya diringkus saat berada di rumahnya masing-masing oleh tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras pimpinan Kompol Bakhtiar SH dan Iptu Teddy Bharata tanpa perlawanan. 

Aksi perampasan ini bermula saat korban Herawaty (45), warga Jl Lebak Rejo, Kelurahan Sekip jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, sedang gowes seorang diri di Jl Mayor Salim Batubara, di depan rumah makan Sambal Lalap, Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. 

BACA JUGA: Usai Mengeroyok, Pelaku Curas Ini Bawa Kabur Motor Korbannya

Korban dipepet dari sebelah kanan lalu jatuh tersungkur ke aspal dan mengalami luka serius di sekujur tubuhnya setelah tas sandang yang berisi uang Rp 60 ribu dan Handphone ditarik oleh tersangka Sandi. 

Tersangka kemudian berhasil kabur dan meninggalkan korban begitu saja. Tidak lama kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk kedua tersangka di tempat yang berbeda. 

Awalnya petugas meringkus tersangka Sandi dan berhasil mengamankan satu unit Handphone warna biru. 

BACA JUGA:Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Kemudian, petugas bergerak ke rumah tersangka Ali dan berhasil mengamankannya. 

Di rumah tersangka Ali, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha MX King yang dipakai saat keduanya beraksi. 

"Saat kejadian korban sedang gowes dan dipepet oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor langsung merampas tas yang berisi Handphone dan uang," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 10 Oktober 2022. 

Di hadapan polisi, tersangka Ali mengaku Handphone milik korban tidak dijual tetapi dipakai sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: