Residivis Incar Turis Lokal yang Sedang Berfoto di Atas dan Bawah Jembatan Ampera

Residivis Incar Turis Lokal yang Sedang Berfoto di Atas dan Bawah Jembatan Ampera

Tersangka Rizky (duduk celana pendek biru) saat diinterogasi penyidik di hadapan kedua korbannya (jaket cokelat dan merah). Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rizky Saputra (23), seorang residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi.

Spesialis pelaku kejahatan konvensional ini menyasar para turis atau wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang kerap berfoto di atas Jembatan Ampera Palembang. 

Warga Jl Ki Gede Ing Suro, Lr Serengam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II ini diringkus tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE, Panit AKP Hilal Adi Himawan SIK dan Katim Opsnal Aipda Kevin Marley. 

Dia diringkus tanpa perlawanan saat tengah duduk-duduk di Taman bawah Jembatan Ampera Pasar 16 Ilir pada Jumat 11 November 2022 malam. 

BACA JUGA:Tiga Begal Pegawai Koperasi di Musi Rawas Ditangkap, Hasil Rampasan Dibagi Rata

Tersangka menjadi target polisi setelah merampas ponsel salah satu korbannya dengan senjata tajam jenis pisau lipat yakni seorang pelajar berinisial S (16). 

Aksi tersangka ini diketahui pada akhir bulan Oktober 2022 lalu saat korban dan temannya R (16) tengah duduk-duduk di dekat Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan tersangka beroperasi di sekitar Jembatan Ampera, rata-rata mengincar ponsel para wisawatan yang hendak mengabadikan momen di Jembatan Ampera.

“Tersangka merupakan residivis dan sudah enam kali keluar masuk penjara. Dua rekan tersangka berinisial  R dan J saat ini masih kita buru dan masuk DPO,” kata Agus. 

BACA JUGA:Simpan Sajam, Pria Bertato Gambar Jembatan Ampera Ini Ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengamankan sebilah pisau lipat yang kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya. 

Akibat ulahnya, tersangka Rizky disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara di hadapan polisi, tersangka Rizky mengaku, saat kejadian dia melihat korban dan temannya tengah duduk bersantai lalu didekati dan dirangkul untuk dibawa ke tempat sepi.

"Aku deketi terus aku bawak ke tempat spei Pak. Aku mintak duit 20 ribu, tapi korban ngomong katik. Nah, aku jingok ado hanphone langsung aku rampas bae terus mereka aku suruh pegi sambil aku ancam,” aku tersangka Minggu 13 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: