Pembobol Minimarket di Palembang Ditangkap Jatanras, Uang Hasil Curian untuk Beli Susu Anak hingga Sabu

Pembobol Minimarket di Palembang Ditangkap Jatanras, Uang Hasil Curian untuk Beli Susu Anak hingga Sabu

Tersangka Yoga (baju putih) saat digiring ke Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pelaku spesialis pembobol minimarket diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Yoga Saputra (25), ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kosan Jalan KH Wahis Hasyim, Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 18 Januari 2023 siang.

Aksi tersangka Yoga diketahui sudah dua kali melancarkan membobol minimarket dengan menyelinap masuk saat dini hari. Semua aksinya terekam kamera CCTV. 

Aksi pertama, pada tanggal 9 Januari 2023 di Jalan KH Wahid Hasyim atau di seberang Lorong Panca, Kelurahan 5 Ulu dengan cara menyelinap masuk melalui atap. 

BACA JUGA:2 Kali Bobol Minimarket yang Sama, 2 Sekawan Ditembak Polisi

Lalu aksi kedua di Jalan KH M Asyik, Kelurahan 3-4 ulu, Kecamatan SU 1 Palembang, pada Senin 16 Januari 2023 dini hari dengan cara merusak jendela samping minimarket. 

"Yang aku curi rokok Pak. Yang pertama bawa kabur satu box warna biru dan kedua rokok yang ado di etalase kasir,” aku tersangka Yoga.

Tersangka Yoga mengaku nekat melakukan aksinya beralasan untuk membeli susu anaknya yang masih berusia dua tahun lebih. Juga untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot. 

"Rokok yang dicuri dijual di warung di wilayah 3-4 Ulu. Saat melakukan aksi yang kedua meteran listrik minimarket dimatikan. Setelah itu aku sengajo ngecat rambut biar idak ketahuan,” beber tersangka Yoga.

BACA JUGA:2 Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi Usai Indehoy di Hotel Palembang

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka. 

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: