Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Tersangka Deden (duduk) saat diamankan polisi usai dilaporkan merampas dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya Dedi. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Deden Susanto (36) dibekuk tim opsnal Unit Reskrim Polsek IB I Palembang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah SH. 

Tersangka Deden merupakan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang terjadi di Jl Radial persisnya di depan minimarket pada 13 September 2022 sekitar pukul 22.16 WIB lalu. 

Tersangka Deden yang merupakan warga Jl Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju ini melukai korban Dedi Zulkarnain (27), warga Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, yang sempat berupaya mempertahankan sepeda motor Yamaha Mio warna Biru nopol BG 2701 JAD. 

Saat melakukan aksinya, tersangka Deden dan dua orang temannya yang kini masih DPO menyebabkan korban mengalami luka robek di betis kiri dan kanan serta kedua telapak kakinya karena berupaya menahan laju sepeda motor yang dirampas dan hendak dibawa kabur. 

BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan

Di hadapan polisim tersangka Deden awalnya, tidak ada niatan untuk membawa kabur sepeda motor korban. 

"Masih saya simpan di rumah motor korban. Rencananya mau saya pakai sendiri," ujar tersangka Deden, Kamis 22 September 2022. 

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek IB I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan SP SIK, menjelaskan,  tindak curas yang dilakukan tersangka saat mendatangi rumah korban pada Selasa (13/9) sekitar pukul 21.30 WIB. 

BACA JUGA:Masuk DPO Polisi, Pelaku Curas Menyerahkan Diri

“Saat itu, tersangka yang datang bersama seorang temannya meminta untuk diantarkan ke Pangkal Jembatan Ampera,” terang Kompol Roy.

Lalu korban meminjam sepeda motor milik teman adiknya yang sedang berada di rumah korban. 

Lalu korban mengendarai motor berbonceng tiga. Tiba di Pangkal Ampera, pelaku DS (DPO) kemudian meminta korban untuk di antarkan ke rumah susun tempat temannya. 

Korban disuruh tersangka Deden menunggu di rumah susun namun korban menolak. Saat mendapat penolakan itulah, tersangka dan temannya menghidupkan sepeda motor dan tancap gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: