Diam-diam Perwakilan Rektorat UIN Datangi Keluarga Korban Arya Tanpa Diketahui Pengacara

Diam-diam Perwakilan Rektorat UIN Datangi Keluarga Korban Arya Tanpa Diketahui Pengacara

Diam-diam perwakilan Rektorat UIN Raden Fatah Palembang mendatangi rumah korban Arya yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan pelecehan seksual. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putera (19) bakal berbuntut panjang.

Sayangnya, ternyata diam-diam perwakilan Rektorat UIN Raden Fatah Palembang mendatangi keluarga korban Arya dengan maksud meredam kasusnya.

Kedatangan perwakilan Rektorat pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu juga diketahui tanpa ada koordinasi dengan tim penasihat hukum (PH) korban Arya, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumsel Berkeadilan.

Advokat M Sigit Muhaimin SH MH didampingi Tim advokat Prengki Adiyatmo SH, Sabtu 08 Oktober 2022 malam saat dikonfirmasi sangat menyayangkan kedatangan pihak Rektorat UIN ke rumah korban Arya, tanpa koordinasi kepada pihaknya.

BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswa UIN

"Diberitahu oleh keluarga korban, jika pihak Rektorat UIN datangi rumah keluarga dan tidak ada konfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum korban,” kata Sigit.

Menurut keluarga korban kedatangan pihak Rektorat hendak mencoba meredam kasus yang sudah masuk ke Laporan Polisi ini.

"Rektorat UIN akan berjanji memfasilitasi perdamaian antara korban dengan para pelaku,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan, sebenarnya proses mediasi itu sudah ditunggu keluarga korban sejak tanggal 30 September 2022 dan pihak keluarga baru meminta bantuan hukum pada YLBH Sumsel Berkeadilan pada tanggal 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Korban Diksar UKMK Terpaksa Kuliah Online, Ibu Korban: Masih Trauma

"Hingga korban dirawat di rumahnya, pihak Rektorat UIN itu kemana,” tanya Sigit.

Pihaknya sudah melayangkan surat ke Komnasham dan LPSK termasuk surat permohonan kepada Kapolda Sumsel.

"Proses pidana akan tetap jalan di Jatanras Polda Sumsel. Tidak hanya pidana, pihak UIN Raden Fatah juga mengakui kegiatan tersebut tanpa izin dari Rektorat,” tegas Sigit.

Sementara, Prengki Adiatmo juga mengaku sangat menyayangkan pihak Rektorat hanya bertujuan menjaga nama baik UIN Raden Fatah saja terlebih pihak Rektorat UIN mengarahkan keluarga korban untuk menempuh perdamaian atau restorative justice. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: