Aset Kasus Dugaan Korupsi PTSL Diam-diam Disita Penyidik Pidsus Kejari Palembang

Aset Kasus Dugaan Korupsi PTSL Diam-diam Disita Penyidik Pidsus Kejari Palembang

Diam-diam penyidik Pidsus Kejari Palembang sita aset kasus dugaan korupsi PTSL. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski sempat molor selama beberapa bulan, penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SHM melalui program PTSL tahun 2018 kembali digeber oleh Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis 3 November 2022.

Bahkan kabar terbaru, penyidik Pidsus Kejari Palembang diam-diam telah melakukan upaya penyitaan aset berupa tanah di kawasan Jalan Sulaiman Amin, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Aldi R Rijasa SH MH, dalam rilisnya menerangkan bahwa tim penyidik telah melakukan upaya sita empat lahan tanah yang berdiri di atas tanah milik Pemprov Sumsel.

"Ada empat bidang tanah yang disita itu masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi, yang telah kami pasang patok dalam pengawasan Pidsus Kejari Palembang," ujar Aldi dalam rilisnya.

BACA JUGA:Jaksa Rampungkan Berkas Perkara Korupsi PTSL BPN Kota Palembang

Aldi R Rijasa SH MH, dalam rilisnya juga menerangkan penyitaan aset tersebut masih dalam rangkaian penyidikan penerbitan sertifikat hak milik dalam program PTSL Kota Palembang.

Dalam giat penyitaan itu, lanjut Aldi selain dilakukan oleh jaksa penyidik juga dibantu oleh tim BPKAD Sumsel, petugas PU, serta dibantu juga oleh Polsek Sukarami.

"Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, penyidik pidsus Kejari Palembang juga telah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan alat bukti dan menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tambahnya.

Namun sangat disayangkan, di dalam rilis tersebut tidak dijelaskan berapa lama target tim penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam penyelesaian penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi PTSL, Jaksa Periksa Pejabat BPN Palembang

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait menjelaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. 

Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. 

Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: