Nah Loh, Diam-Diam Eks Plt Sekda Kota Palembang Hadiri Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Nah Loh, Diam-Diam Eks Plt Sekda Kota Palembang Hadiri Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Eks Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016 berinisial K, diam-diam dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Foto: dokumen --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016 berinisial K, diam-diam dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 20 November 2023.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan yang bersangkutan hadiri panggilan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Vanny menerangkan, pemanggilan saksi K berkaitan dengan pemeriksaan penyidikan khusus kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov berupa asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

"Yang bersangkutan penuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi," ungkap Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Selain K, lanjut Vanny ada dua nama lagi yang turut dipanggil dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan di hadapan Penyidik Pidsus Kejari Sumsel.

Dibeberkannya, dua nama lainnya tersebut berinisial HSB mantan Kasubag Agraria Setda Kota Palembang, serta FF Kabag Agraria Setda Kota Palembang.

Menurut Vanny, pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih merupakan serangkaian penyidikan khusus usai sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.

"Yang mana sebelumnya, dalam penyidikan khusus ini telah memeriksa beberapa saksi di Jogjakarta," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Lebih lanjut kata Vanny, selain memeriksa saksi dalam giat selama beberapa hari di Jogjakarta juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji.

"Penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta," sebutnya.

Serangkaian penyidikan yang dilakukan di Jogjakarta tersebut, kata Vanny yakni menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sumsel pada bidang tindak pidana khusus pada 30 Oktober 2023 lalu, telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogjakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: