Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel bergerak cepat dengan melakukan penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi, Nomor 9, Wirobrojan Jogjakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai resmi menetapkan lima tersangka kasus penjualan aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sepertinya kembali tancap gas.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel bergerak cepat dengan melakukan penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi, Nomor 9, Wirobrojan Jogjakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

"Pada hari ini penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan sebuah objek tanah dan bangunan terkait perkara tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel dikonfirmasi diruang kerjanya.

Diterangkan Vanny, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan serangkaian giat penyidikan tersebut selama dua hari, terhitung mulai hari ini di Jogjakarta.

BACA JUGA: Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Dikatakan Vanny, selain menyita objek tanah dan bangunan tim penyidik juga menyita beberapa dokumen atau berkas untuk menemukan bukti lainnya dari penyidikan perkara ini.

Tidak hanya menyita dokumen dan objek tanah dan bangunan, lanjut Vanny penyidik juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan belasan saksi di Jogjakarta.

"Pemanggilan dan Pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta," sebut Vanny.

Serangkaian penyidikan yang dilakukan di Jogjakarta tersebut, kata Vanny yakni menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Mulai Bidik Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Periksa Sekretaris Yayasan

Sebagaimana diketahui, dalam rilis Kejati Sumsel Senin 30 Oktober kemarin telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogjakarta.

Kelima tersangka disebut-sebut merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari, dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR dan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.

Khusus untuk tiga nama tersangka terakhir, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: