Kuasa Hukum 7 Tersangka Diam-diam Temui dan Ajak Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berdamai

Kuasa Hukum 7 Tersangka Diam-diam Temui dan Ajak Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berdamai

Kuasa hukum tujuh tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diam-diam mendatangi Arya. Para tersangka saat dimintai keterangan belum lama ini. Foto: dokumen/edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang kuasa hukum tujuh tersangka oknum mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diam-diam mendatangi kediaman Arya, Selasa 21 Maret 2023 malam.

Diketahui, berkas kasus dugaan pengeroyokan yang dialami mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putra (20) masih P-19 atau dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik Polda Sumsel.

Kedatangan kuasa hukum tersangka ini tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Arya dari LBH Sumsel Berkeadilan.

Tim kuasa hukum ketujuh tersangka masing-masing Mardiah SH dan Yuni SH mendatangi rumah Arya yang ada di Meritai Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan Banyuasin.

BACA JUGA:7 Oknum Mahasiswa UIN Pengeroyok Arya Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Diam-diam Rektorat Sudah Berikan Sanksi

“Benar, mereka diterima Arya dengan didampingi kedua orang tua serta saudaranya. Informasi yang disampaikan oleh klien kami mereka menawarkan perdamaian dengan membawa beberapa nominal uang dan anehnya lagi tanpa berkoordinasi dengan kami selaku kuasa hukum Arya," terang salah seorang anggota tim kuasa hukum Arya, Prangky Adiyatmo SH Rabu 22 Maret 2023. 

Dalam pertemuan tersebut, tambah Prangky, kedua orang tua Arya menyerahkan sepenuhnya diterima atau tidaknya perdamaian kepada sang anak. 

“Arya selaku pelapor sekaligus korban tetap bersikukuh menolak untuk dilakukan perdamaian dan menyerahkan sepenuhnya kepada kami sebagai tim kuasa hukum,” katanya.

Prangky juga sangat menyayangkan sikap kuasa hukum ketujuh tersangka yang terkesan main belakang untuk melakukan upaya perdamaian. 

BACA JUGA:Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Sakit Hati Lihat Tersangka Live Streaming Instagram

“Bahkan dari pengakuan klien kami, kedua tim kuasa hukum ketujuh tersangka mengancam jika ternyata perkara ini naik ke persidangan mereka tak segan akan melaporkan balik Arya,” tambah dia.

Namun, sambung Prangky, kliennya Arya tak gentar terhadap ancaman tersebut dan bersikukuh tetap akan melanjutkan proses hukum kasus ini.

"Biarlah proses hukum berjalan, karena klien kami sudah terlanjur sakit hati dan memang sebelumnya tidak ada itikad baik dari ketujuh tersangka, barulah setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa mereka berupaya menempuh upaya damai," tutup Prangky.

Dikonfirmasi terpisah, Mardiana SH, salah seorang tim kuasa hukum ketujuh tersangka, terkait kedatangan mereka ke rumah Arya Selasa malam saat dihubungi melalui ponsel belum merespon termasuk saat dikirim pesan singkat WhatApps.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: