Diam-diam Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN Bidang Pertambangan

Diam-diam Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN Bidang Pertambangan

Rilis pencapaian kinerja Kejati Sumsel tahun 2022 di Gedung Kejati Sumsel, Kamis 29 Desember 2022. Foto: Fadly/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diam-diam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham pada perusahaan BUMN pertambangan.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH, saat gelar rilis pencapaian kinerja Kejati Sumsel tahun 2022 di Gedung Kejati Sumsel, Kamis 29 Desember 2022.

"Benar saat ini kita sedang melakukan upaya penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham, pada salah satu perusahaan BUMN di bidang pertambangan," ungkap Aspidsus Abdullah di hadapan awak media.

Namun, mantan Kepala Kejari Bandar Lampung ini menerangkan, kasus tersebut saat ini belum bisa diungkapkan secara terperinci termasuk kerangka perkara, dikarenakan masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:2022, Kejati Sumsel Tangani 6.209 Berkas Perkara

Dia berharap, nantinya kasus tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan dan bisa menjadi salah satu perkara yang menonjol dan patut ditunggu masyarakat di tahun mendatang.

"Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti," tukasnya.

Sementara, untuk pencapaian kinerja Kejati Sumsel bidang Pidana Khusus selama tahun 2022, diuraikan Abdullah Noer Deny telah melakukan penyelidikan 87 perkara pidana khusus.

Termasuk di antaranya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lahan Tol, Satu DPO

Selain itu, lanjut Abdullah Noer Deny dalam penyidikan umum Pidsus, Kejati Sumsel ada 33 perkara dan penyidikan khusus ada sebanyak 39 perkara.

"Dan penuntutan hasil penyidikan bidang Pidsus oleh Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sumsel ada 46 perkara, penyidikan Polri atau instansi lain ada 24 perkara," urainya.

Untuk penyelamatan keuangan negara, dia mengklaim Pidsus Kejati Sumsel pada tahap penyidikan hingga penuntutan pada tahun 2022 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih kurang Rp 19,4 miliar.

"Selain tindak pidana Korupsi, bidang Tindak Pidana Khusus menerima perkara tindak pidana perpajakan sebanyak tujuh perkara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: