Ada yang Potong Video, Kamaruddin Simanjuntak Bantah Mundur dari Kasus Pembunuhan Joshua

Ada yang Potong Video, Kamaruddin Simanjuntak Bantah Mundur dari Kasus Pembunuhan Joshua

Ada yang potong videonya, Kamaruddin Simanjuntak bantah mundur dari pengacara keluarga Brigadir Joshua. foto: dok pribadi--

BACA JUGA:Duet Styler dan Mesin Cuci Terbaru LG, Solusi Lengkap Perawatan Pakaian Modern

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi:

“Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”

“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” kata Dedi.

Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

BACA JUGA:Lelang Puluhan Kendaraan Tidak Layak Pakai, PAD Ogan Ilir Dapat Rp 743 Juta

“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Seperti diberitakan, sidang pengajuan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo akan digelar Senin, 19 September 2022.

BACA JUGA:Lelang Puluhan Kendaraan Tidak Layak Pakai, PAD Ogan Ilir Dapat Rp 743 Juta

Tak sepeti sidang sebelumnya, sidang kali ini hanya berupa rapat saja. 

Setelah itu akan ada keputusan menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding) yang diajukan pemohon, dalam hal ini Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini sifatnya hanya rapat saja dan hasil rapat nanti memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan atau menolak upaya hukum banding itu.

"Jadi keputusannya permohonan banding dikuatkan dalam hal diterima atau ditolak,” kata Dedi, Kamis, 15 September 2022.

BACA JUGA:Lelang Puluhan Kendaraan Tidak Layak Pakai, PAD Ogan Ilir Dapat Rp 743 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu