JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Hukum Ferdy Sambo Sesuai Tuntutan

JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Hukum Ferdy Sambo Sesuai Tuntutan

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada mejelis hakim agar menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Permohonan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa Ferdy Sambo CS, di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Jumat 27 Januari 2023.

Menurut JPU Rudi Irmawan, uraian nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di ruang sidang.

BACA JUGA:Mahfud MD Cium 'Gerakan Bawah Tanah' untuk Kondisikan Vonis Ferdy Sambo

JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan, Selasa 17 Januari 2023.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana penuntut umum yang telah dibacakan," tutur JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

JPU menyatakan selama persidangan pada diri Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.

BACA JUGA:Sebut Tuntutan Sudah Tepat, Kejagung Hargai Omongan Penasihat Hukum Ferdy Sambo CS

JPU menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Ferdy Sambo juga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara.

Menurut JPU, Ferdy Sambo pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: