Sebut Tuntutan Sudah Tepat, Kejagung Hargai Omongan Penasihat Hukum Ferdy Sambo CS

Sebut Tuntutan Sudah Tepat, Kejagung Hargai Omongan Penasihat Hukum Ferdy Sambo CS

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat memberi keterangan di Kejagung.-Foto: dok Jpnn-

SUMEKS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa telah dipertimbangkan dengan matang.

Dia juga menolak jika tuntutan jaksa dianggap tidak mewakili keadilan dari korban atau keluarga. Secara tegas Fadil mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan terhadap para pelaku.

"Kepada Ibu dan Ayah Josua kami berempati. Makanya kami serius memeriksa berkasnya. Kami mendorong kasus ini untuk disidangkan. Ini sudah proses hukum, kami maksimalkan bukti, kami maksimalkan bukti dari kepolisian," ujarnya kepada wartawan , Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara pada Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Meski demikian, ia mengaku paham bahwa tuntutan tersebut belum tentu memuaskan semua pihak. Namun, dia memastikan sebelum dibacakan di pengadilan, tuntutan tersebut bahkan sudah dievaluasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin.

"Jaksa menuntut itu kami evaluasi, sudah tepat atau tidak. Menurut penilaian Kajati, saya selaku Jampidum, Jaksa Agung, sudah tepat itu tuntutan pidana itu. Tentang kurang berat atau keberatan atau kurang ringan itu kewenangan hakim nanti tapi keyakinan kami segitu," ucapnya.

Lebih lanjut, Fadil menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memiliki keyakinan yang sama terhadap kasus pembunuhan berencana tersebut. Karena Jaksa Penuntut Umum telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan tindak pidana para terdakwa selama persidangan.

Karena itu, dia meminta masyarakat menunggu putusan yang nantinya akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati

"Kami berupaya memaksimalkan pembuktian dengan alat bukti yang ada dan itu menurut kami sudah terbukti. Jadi tentang tinggi rendahnya nanti kita lihat saja, saya yakin benar hakim pasti dia memiliki pandangan yang sama dengan kami," ujarnya. Dilansir dari CNNIndonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghambat proses penyidikan.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penembakan.

Di sisi lain, Fadil Zumhana tak mau ambil pusing dengan apa kata penasihat hukum soal dakwaan para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: