Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut Ringan

Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut Ringan

Putri Candrawathi bersama sang suami Ferdy Sambo.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. 

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Kendati dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun JPU menuntut terdakwa Putri hanya 8 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Februari 2022.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdawa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidama turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto saat membacakan petitum surat tuntutan dalam persidangan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit ke PTUN

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh Jaksa Didi. Selain itu, Didi juga memohon majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti perkara yang menyeret Putri Candrawathi kepada JPU. “…menetapkan terdakwa Putri Candrawathi membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” kata JPU Didi.

Diketahui, Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: