Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati

Ferdy Sambo. foto: ricardo jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo lepas dari jerat hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Sebab, Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut jenderal polisi bintang dua itu hanya hukuman penjara seumur hidup.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana.

Menurut JPU, Ferdy Sambo terbukti membunuh Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu. Pada persidangan itu, JPU mengajukan empat tuntutan untuk Ferdy Sambo.

JPU dalam tuntutan pertamanya memohon majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana. JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. Tuntuan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman.

“….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa 17Januari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit ke PTUN

Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy. Menanggapi tuntutan itu, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Ferdy Sambo akan menyampaikan pleidoi pribadi, sedangkan tim penasihat hukumnya juga bakal mengajukan nota pembelaan.

JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo cs dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: