Andriansyah Mantan Oknum Polisi Polres Lahat Divonis 20 Tahun
SIDANG : Terdakwa Andriansyah mantan oknum polisi divonis dengan pidana penjara 20 tahun.--
Menurutnya, putusan harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi.
BACA JUGA:Kecam Pernyataan Effendi Simbolon, Danrem Gapo Brigjen TNI Naudi Tegaskan Ini
“Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi, tapi itu kan tadi banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Heru Pudjo Handoko, mengatakan bahwa putusan majelis hakim masih dinilai tinggi.
“Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, untuk itulah kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, mengatakan bahwa pihaknya menilai putusan hakim 20 tahun penjara jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Desa Wisata Tebat Lereh Pagaralam Masuk 50 Besar ADWI, Ini Kata Sandiaga Uno
“Untuk itu meskipun JPU pikir-pikir nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembakaran korban perempuan Nengsih Marlina oleh Andriansyah yang kala itu merupakan oknum Polisi Polres Lahat berpangkat Brigadir terjadi di bulan Maret. Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar di deritanya dengan kondisi 65 persen.
Adapun terdakwa, didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
Bahkan memantau oknum tersebut yang diduga membakar pacarnya karena cemburu. "Kita akan menjerat anggota kita (Brigpol AND) dengan Pasal 340 KUHP (terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup)," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto kepada wartawan waktu itu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: