Dinas PRKP OKI Bangun 5 TPS 3R

Dinas PRKP OKI Bangun 5 TPS 3R

Isa Irawan. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) kembali melaksanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (reduce, reuse dan recycle) sementara. 

Diungkapkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten OKI Ir Asmar Wijaya melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Isa Irawan ST, untuk pembangunan TPS 3R tersebut, tahun ini dibangun ada sebanyak lima unit. 

"TPS 3R yang dibangun tahun ini lima unit dan tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten OKI," ujar Isa, saat dikonfirmasi SUMEKS. CO, Ahad 28 Agustus 2022.

Dijelaskan Isa, dari lima unit TPS 3R tersebut yang dibangun terdapat di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing, Desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran. Lalu di salah satu Desa Kecamatan Air Sugihan. 

Kemudian, di Kecamatan Mesuji. Termasuk juga satu unit lagi di Kecamatan Lempuing. Dari semua lokasi yang dibangun TPS sementara ini memang tidak atau belum memiliki TPS sampah. 

"Saat ini TPS sementara telah dilaksanakan pengerjaannya dan ditargetkan pada Desember mendatang selesai," tegas Isa. 

Dikatakan Isa, adapun tujuan pembangunan TPS 3R yaitu untuk mengurangi sampah khususnya sampah yang berasal dari rumah tangga. 

Pembangunan ini merupakan program pusat termasuk pendanaannya juga dari pusat. Beruntung tahun ini dapat kembali dilakukan pembangunan. Meskipun sudah beberapa tahun ini ada terus pembangunannya.

Seperti tahun 2021, sambung Isa, ada delapan unit TPS 3R yang dibangun. Yakni terdapat di Kecamatan Sungai Menang sebanyak tiga lokasi yaitu di Desa Talang Jaya, Sungai Tepuk dan Setdo Mulyo. Kemudian satu unit di Kecamatan Teluk Gelam di Desa Mulya Guna. 

Lalu di kota Kayuagung terdapat di kelurahan Tanjung Rancing, Muara Burnai Kecamatan Lempuing Jaya 2 unit dan di desa Pematang Sari, Kecamatan Mesuji Makmur. 

"Bentuk bangunan TPS 3R ini semuanya sama dengan luas 8x12 meter. Dan untuk tanahnya merupakan tanya desa atau tanah hibah masyarakat," tukasnya. 

Ditambahkannya, setelah selesai dibangun diserahkan kepada kelurahan/desa atau kelompok swadaya masyarakat. Termasuk pengelolaannya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: