Kasus Unggah Konten Opposite6890, Pengacara Masril Minta Nama Baik Dipulihkan, Ganti Rugi Seribu Rupiah  

Kasus Unggah Konten Opposite6890, Pengacara Masril Minta Nama Baik Dipulihkan, Ganti Rugi Seribu Rupiah  

Masril (tengah) didampingi kuasa hukumnya Suroto (kemeja biru) dan Mirwansyah (baju kaos hijau). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.--

PEKANBARU,SUMEKS.CO - Polisi sudah membebaskan Masril selaku Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) yang sempat ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong.

Marsil yang sempat mengunggah konten Opposite6890 itu meminta nama baiknya dipulihkan oleh kepolisian.

Kuasa hukum Masril, Mirwansyah mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.

“Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan,” ucap Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu, 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Masri, Pelaku Pembunuh Pedagang Sayur Keliling Mengaku Awalnya Ingin Merampok Korban

Mirwansyah menilai penindakan terhadap Masril dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur.

“Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat,” ujar dia.

Untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp 1.000.

“Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan,” ujar dia.

BACA JUGA:Yang Pegang Palu Sidang Etik Ferdi Sambo, Komjen Ahmad Dofiri, Sosok Religius dan Bisa Baca Kitab Kuning

Mirwansyah menjelaskan gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” kata dia.

Mirwansyah menambahkan jika kasus ini tidak viral Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan Masril.

“Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com