Dugaan Korupsi SERASI Banyuasin, 60 Saksi Dipanggil, Kejati Bidik Tersangka Baru

Dugaan Korupsi SERASI Banyuasin, 60 Saksi Dipanggil, Kejati Bidik Tersangka Baru

Mochamad Radyan.--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Selain melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel, sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan pemanggilan saksi dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019.

"Sudah ada lebih kurang 60 orang kami panggil di gedung Kejati Sumsel, untuk dimintai keterangan dalam perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH MH usai penggeledahan.

Adapun  60-an saksi yang dipanggil itu, lanjut Radyan sebagian besar adalah ASN pada Dinas Pertanian  dari Kabupaten Banyuasin serta Dinas Pertanian Sumsel.

BACA JUGA:Tiba di Kejati Sumsel, Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Lahat Pilih Bungkam

Diakuinya sejauh ini tim penyidik belum mendapatkan nilai kerugian negara yang diakibatkan serta penetapan tersangka dalam perkara ini, karena masih akan melakukan serangkaian penyidikan mengumpulkan alat bukti.

"Ke depan kita akan terus melakukan serangkaian penyidikan, diantaranya kembali memanggil beberapa pihak guna mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.

BACA JUGA:10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diblender, Belasan Tersangka Dijejer

Lebih jauh dikatakannya, program Serasi adalah program yang digaungkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan) RI, untuk optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani melalui bantuan pengembangan sistem irigasi di lahan rawa dan komoditas pertanian atau peternakan.

"Adapun anggaran yang dikucurkan oleh Kementan RI dalam program Serasi senilai Rp1,3 triliun untuk 9 kabupaten di Sumsel, namun yang terserap hanya Rp800 miliar lebih, khusus Banyuasin Rp350 miliar lebih," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumsel R Bambang Pramono mengaku siap, jika nantinya dipanggil kembali oleh pihak Kejati Sumsel sebagai saksi termasuk diambil keterangan terkait beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan kantor Dinas Pertanian Sumsel.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya saya siap jika dipanggil pihak kejaksaan untuk diambil keterangan terkait adanya dugaan korupsi perkara ini," kata Bambang Pramono diwawancarai usai penggeledahan. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: