Pejabat BPN ini Divonis 4,5 Tahun

Pejabat BPN ini Divonis 4,5 Tahun

Sidang pembacan putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (4/7).--

Untuk diketahui, kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya,  pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua terdakwa tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. 

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua terdakwa menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: