Pejabat BPN ini Divonis 4,5 Tahun

Pejabat BPN ini Divonis 4,5 Tahun

Sidang pembacan putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (4/7).--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Terbukti menerima gratifikasi pada program PTSL tahun 2019, dua pejabat BPN Kota Palembang yakni Ahmad Zairil  oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dijatuhi pidana penjara lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejari Palembang.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar Senin (4/5) menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dijatuhi pidana selama 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa lainnya yakni Yoke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2091, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana menuntut agar terdakwa Ahmad Zairil dipidana penjara selama 5 tahun.

Menanggapi vonis tersebut, Jasmadi SH MH mengaku kecewa dengan vonis pidana yang dijatuhkan tersebut, karena menurut dia dalam perkara ini, sejak masuk dalam ranah penyidikan terkesan dipaksakan.

Dia menyebutkan, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 thun 2018 tentang program PTSL pada poin ke sembilan menyebutkan terkait adanya persoalan yang berhubungan dengan PTSL, seharusnya diselesaikan secara internal terlebih dahulu kepada pihak internal BPN.

"Ketika nanti pihak internal BPN itu menyatakan adanya unsur pidana terhadap permasalahan tersebut, baru bisa diserahkan kepada penegak hukum, namun dalam perkara ini tidak melalui proses itu, jadi kasus ini bisa dikatakan prematur," jelas Jasmadi.

Untuk itu, dia bersama tim penasihat hukum lain akan berkoordinasi dahulu dengan kedua terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby Sirait SH MH diwawancarai usai sidang menyampaikan apresiasi terhadap vonis pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, yang menurutnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan pidana JPU Kejari Sumsel.

"Namun, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan vonis pidana terhadap para terdakwa, karena secara lengkap vonis pidana belum kami terima," kata Bobby.

Boby membeberkan bahwa tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang kepada pihak pemberi ataupun pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Sekali lagi, jika putusan ini telah kami dapatkan secara utuh, maka terhadap pihak-pihak lain yang dimaksudkan itu akan kami pelajari terlebih dahulu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: