Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi

Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi

Proses panjang, kasus Hutan Kota Kayuagung, hakim kembali tolak gugatan, JPN dan Pemkab koordinasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten OKI selaku principal.

Yakni atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolak gugatan perkara hutan kota Kayuagung. 

Dimana pada perkara hutan kota Kayuagung ini dengan proses panjang. Yaitu proses persidangan selama lebih kurang 7 bulan dengan memberikan saksi-saksi, ahli dan surat sebagai dalil dalam perkara tersebut. 

Atas perkara itu dengan proses persidangan yang panjang, sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan yaitu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat Husin. 

Maka konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00.

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam gugatan perkara perdata Hutan Kota Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Ka gatas nama penggugat Ningmas dkk dan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung serta dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri OKI mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten OKI yang telah mempercayakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering untuk mewakili Pemerintah Daerah maupun OPD terhadap gugatan tersebut dan mengapresiasi. 

"Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang dipimpin oleh majelis hakim Guntoro Eka Sekti, SH MH sebagai Hakim Ketua, serta didampingi oleh dua hakim anggota, Anisa Lestari, SH MKn dan Indah Wijayanti, SH MKn terhadap Gugatan Perkara Perdata Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Kag tentang Hutan Kota yang dilayangkan oleh Husin selaku penggugat," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, Rabu 9 April 2025.

Penggugat ini menggugat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir c.q. Bupati Bupati OKI. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

 Pemerintah Kabupaten OKI c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten OKI, Pemerintah Kabupaten OKI c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten OKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: