Sebelum Ditangkap Tim Tabur, Aceng Ganti Nama Selama Sembunyi di Jawa Timur
Aceng Sudrajat saat tiba di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis malam. Foto : Khalid/sumeks.co--
Kasi Pidsus Yuriza Antoni menambahkan, bahwa berkas Aceng sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, bersama dengan tujuh tersangka lain.
"Dijadwalkan akan sidang perdana besok (24/6), dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Yuriza.
"Bahkan jika belum tertangkap bersangkutan sidang dengan tidak menghadirkan terdakwa. Ini karena sudah ditangkap maka tetap ikut sidang," katanya.
Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka. Selain Aceng juga ada tersangka lain, yakni adalah Munawir (Ketua dan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara).
M Ali Asek (Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga). Kemudian Paulina (Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi).
Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Lalu, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019-Juli 2020). Dan Hendrik (Korsek Periode Juli-Oktober 2022).
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara tahun 2019-2020 ini, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079 atau Rp2,5 milliar lebih.(cj17)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: