Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit
Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit Musirawas--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga oknum mantan pejabat pada RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari Lubuklinggau dalam kasus korupsi dana operasional rumah sakit senilai lebih kurang Rp1 miliar.
Diketahui, tiga oknum mantan pejabat RUSD Rupit Musirawas Utara (Muratara) Dr Herlinah, Dr Jeri Afrimando dan Dian Winani, Senin 14 Oktober 2024 jadi pesakitan di ruang sidang Tipikor pada PN Palembang.
Ketiganya dihadirkan oleh penuntut umum sekaligus Kasubsi Penuntutan Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH, guna mendengarkan pembacaan dakwaan kepada masing-masing terdakwa.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana operasional pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Yang mana, dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiganya diduga telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.
Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.
--
Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.
Oleh sebab itu, ketiganya didakwa dan dijerat dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: