Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

Jaksa Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar menunjukkan bukti kwitansi kepada pemilik rumah makan "Wak Leh" dalam pembuktian korupsi makan minum siswa tahfidz--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saksi pemilik rumah makan "Wak Leh" sebut tidak pernah ada kerja sama dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dalam pengadaan makan dan minum siswa-siswi Rumah Tahfidz, terdakwa Netty Herawati makin terpojok.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, hadirkan saksi sidang kasus korupsi makan dan minum Rumah Tahfidz bernama Nurlaili selaku pemilik rumah makan "Wak Leh" di dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis 15 Agustus 2024.

Saksi Nurlaili dihadirkan penuntut umum perihal adanya bukti kwitansi pembelian makanan dari rumah makan "Wak Leh" yang diduga adalah kwitansi pembelian fiktif dalam kegiatan makan dan minum rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Musirawas tahun 2021-2022.

"Saya tegaskan dipersidangan ini bahwa rumah makan kami (Wak Leh) tidak ada kerjasama dengan pihak dinas pendidikan Musi Rawas," ungkap saksi Nurlaili.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Semester Pertama Sebanyak 89 Perkara

Saat ditunjukkan bukti berupa beberapa kwitansi berisi beberapa item makanan yang dibeli lengkap dengan cap dan nama rumah makan, saksi Nurlaili membantahnya.

Diakui saksi, bahwa kwitansi tersebut memang milik rumah makan "Wak Leh" namun ia memastikan tidak pernah ada pihak Dinas Pendidikan memesan makanan sebagaimana item yang tertulis di kwitansi.


--

"Kalau kwitansinya benar milik rumah makan kami, tapi dari tulisan item makanan yang dipesan itu tidak ada seperti itu," terangnya.

Ia menegaskan, bahwa sejak berdirinya rumah makan "Wak Leh" pada tahun 2012 lalu tidak pernah ada bentuk kerjasama apapun dengan pihak Dinas apalagi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta ke Pemkab Musi Rawas

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Laporkan Plt Kades Pangkalan ke Kejari Lubuklinggau, Tuduhannya Dugaan Mark Up Dana Desa

Selain saksi Nurlaili, pada agenda sidang kali ini turut dihadirkan sejumlah saksi lainnya didalam ruang sidang yang terdiri dari Plt Kadisdik Musirawas, Kepsek dan Mantan Kepsek SD Negeri 5 Muara Beliti hingga juru masak makan dan minum rumah tahfidz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: