Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok
![Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok](https://sumeks.disway.id/upload/570245eba492b7ae2684c0f1e104d2a7.jpg)
Jaksa Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar menunjukkan bukti kwitansi kepada pemilik rumah makan "Wak Leh" dalam pembuktian korupsi makan minum siswa tahfidz--
Atas perbuatannya, tersangka Netty Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: