Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

Jaksa Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar menunjukkan bukti kwitansi kepada pemilik rumah makan "Wak Leh" dalam pembuktian korupsi makan minum siswa tahfidz--

Keterangan saksi Nurlaili tersebut, tidak dibantah oleh terdakwa Netty Herawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Musirawas.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Efiyanto SH MH, terdakwa Netty Herawati tidak banyak bicara saat diminta menanggapi keterangan saksi Nurlaili tersebut.

Adapun konstruksi perkara yang saat ini sudah masuk dalam agenda pembuktian dakwaan, bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

BACA JUGA:Kasus Kegiatan Humas di Muratara, Kejari Lubuklinggau Yakin Bakal Muncul Tersangka, Banyak Temuan Media Fiktif

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Banding Terdakwa Niko


--

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000.

BACA JUGA:Tiga Kasus Dugaan Korupsi Masuk Penyidikan Kejari Lubuklinggau

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka

Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan 329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan sebesar 619.760.000,00 sehingga total anggaran 948.760.000,00.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00.

Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta yang terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta yang terealisasi hanya Rp290 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: