DPO Kasus Pencurian Besi PLTU yang Ditangkap Tim Tabur di Sulteng Langsung Dijebloskan ke Lapas Muara Enim
![DPO Kasus Pencurian Besi PLTU yang Ditangkap Tim Tabur di Sulteng Langsung Dijebloskan ke Lapas Muara Enim](https://sumeks.disway.id/upload/21717d461a9d54ded6cb42b021bac095.jpg)
Plt Asisten Intelijen Kejari Sumsel Aka Kurniawan SH MH saat memberikan keterangan resmi penangkapan DPO Kejari Muara Enim--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiba di Palembang pukul 18.00 WIB, Andi Mulya Bakti DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kasus pencurian limbah besi PLTU Sumsel 8 langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Muara Enim guna jalani vonis pidana 1 tahun penjara.
Terpidana Andi Mulya Bakti yang berstatus DPO sejak tahun 2022 ini, berhasil dibekuk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Saat akan digiring untuk diberangkatkan ke Palembang, didampingi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Intelijen Kejari Muara Enim terpidana Andi Mulya Bakti tersenyum sumringah.
Sesampainya di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 18.10 WIB dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan langsung dibawa ke Lapas kelas II B Muara Enim guna dilakukan eksekusi.
BACA JUGA:DPO Kejari Muara Enim Kasus Pencurian Limbah Besi Proyek PLTU Sumsel Ditangkap Tim Tabur di Sulteng
BACA JUGA:Begini Detik-Detik Penangkapan DPO Leksi Yandi Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKUS
"Untuk selanjutnya yang bersangkutan akan langsung dilakukan eksekusi putusan pidana 1 tahun penjara di Lapas kelas II B Muara Enim," kata Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan SH MH.
Didampingi Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Aka menerangkan terpidana Andi Mulya Bakti ditangkap pada tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan PT. IMIP Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Andi DPO kasus pencurian limbah besi yang ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel di Sulawesi Tengah sumringah saat hendak diberangkatkan menuju Palembang untuk di eksekusi di Lapas Muara Enim--
Penangkapan terhadap terpidana Andi, lanjut Aka berkat kerjasama dengan tim Tangkap Buron Kejati Sulawesi Tengah dan intelijen Kejari Morowali.
Diterangkannya, penangkapan DPO Andi Mulya Bakti dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131/K/Pid/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
"Keberhasilan menangkap DPO ini, mencerminkan komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum serta memastikan keadilan bagi masyarakat," kata Aka.
Ia juga mengimbau, khususnya kepada sejumlah DPO lainnya lebih baik menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: