Begini Detik-Detik Penangkapan DPO Leksi Yandi Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKUS
![Begini Detik-Detik Penangkapan DPO Leksi Yandi Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKUS](https://sumeks.disway.id/upload/c33b00509aead3fc13960b4c5470de69.jpg)
Begini Detik-Detik Kronologi Penangkapan DPO Leksi Yandi Terpidana Korupsi Dana Covid-19--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Begini kronologis penangkapan koruptor dana Covid -19 Kabupaten OKU Selatan (OKUS) atas nama terpidana Leksi Yandi, yang berhasil di tangkap dari pelariaannya sebagai DPO selama hampir 2 tahun.
Terpidana Leksi Yandi, dinyatakan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Selatan usai beberapa kali mangkir dari panggilan secara patut saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana Covid-19 tahun anggaran 2022.
Penetapan Leksi Yandi sebagai tersangka, usai tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan saat itu telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Leksi Yandi sebagai tersangka.
Saat gelar rilis penangkapan DPO Leksi Yandi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui bidang Penkum Rabu 5 Februari 2025 tadi malam menyebutkan terpidana Leksi Yandi ditangkap tim Tangkap Buron Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:In Absentian, Leksi Yandi DPO Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar Divonis 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah
Diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat itu terpidana Leksi Yandi bersama satu orang lainnya ditangkap saat hendak mengisi bensin di salah satu POM bensin.
Ia menerangkan, kronolongi pengamanan DPO tim Taangkap Buron Kejati Sumsel dan Intelijen Kejari OKU Selatan dibantu satgas SIRI Kejagung berhasil mengetahui titik lokasi keberadaan terpidana Leksi Yandi.
Leksi Yandi DPO kasus korupsi dana covid 19 OKU Selatan ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel--
"Kemudian tim pun bergerak langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di POM bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada hari Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB," terang Vanny.
Didampingi Plt Asintel Aka Kurniawan, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH serta Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman, ia mengatakan situasi saat diamankan kan terpidana Leksi Yandi berjalan kondusif.
Lalu, lanjut Vanny usai ditangkap Tim Tabur selanjutnya terpidana Leksi Yandi penahanannya dititipkan sementara ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.
"Untuk kemudian dibawa oleh tim tabur Kejaksaan menuju Palembang dan dilakukan eksekusi hasil putusan pengadilan yakni pidana 8 tahun penjara di Rutan Pakjo Palembang," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Dilaporkan Pengusaha Kasus Rusak Pagar Batas Tanah, Pria di Palembang Ini Kini Jadi DPO Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: