Sebelum Ditangkap Tim Tabur, Aceng Ganti Nama Selama Sembunyi di Jawa Timur

Sebelum Ditangkap Tim Tabur, Aceng Ganti Nama Selama Sembunyi di Jawa Timur

Aceng Sudrajat saat tiba di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis malam. Foto : Khalid/sumeks.co--

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat (39), tersangka kasus dana hibah Bawaslu Muratara 2019-2020, tiba di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (23/6) malam sekitar pukul 19.32 WIB.

Pelarian Aceng usai, setelah tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung RI, berhasil menemukan Aceng di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, pada Rabu (22/6) pagi.

Diketahui, Aceng tersangka Aceng ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Mei 2020 lalu. Penetapan DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619/L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Itu setelah tersangka Aceng selalu tidak pernah hadir memenuhi panggilan, dari sebelum tersangka maupun setelah ditetapkan tersangka pada awal April 2022 lalu. Diketahui, Aceng Sudrajat merupkan Koodinator Sektretariat periode Oktober 2020-Mei 2021.

BACA JUGA:
Aceng Sudrajat, DPO Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditangkap

Sementara Aceng, saat digiring tanpa sepatah katapun menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya berjalan menunduk saat digiring petugas.

Usai transit sejenak di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Aceng langsung ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui juru bicara, yang juga Kasi Intel, Husni Mubarak menjelaskan bahwa tersangka Aceng sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut.

"Namun tidak diindahkan. Akhirnya kami dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan sebagai DPO (buronan),"  kata Husni Mubarak, didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval, Kamis malam.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kejati dan Kejagung, untuk melakukan penangkapan, akhirnya DPO Aceng ditangkap di Kawasan M Yamin, Desa Boyo Langu, Kecamatan Buyo Langu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, pada Rabu (22/6), sekitar pukul 08.25 WIB.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, disana dia tinggal di rumah bibinya,"  kata Husni lagi.

Saat ditangkap, katanya, tidak ada perlawanan yang berarti dari tersangka. "Hanya berontak saja, karena kaget," katanya.

BACA JUGA:
Aceng Bakal Ditetapkan DPO Kejari Lubuklinggau 

Dia menjelaskan, bahwa Aceng selama pelariannya sempat mengganti nama, menjadi Andri. "Dia beralamat di Kabupaten Ogan Ilir lansung lari ke Jawa Timur," katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: