JPU Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

JPU Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

JPU Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses hukum terhadap empat tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, segera memasuki babak baru.

Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merampungkan penyidikan dan melaksanakan tahap II, kini giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang akan menyusun dakwaan.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima, Jumat 3 Januari 2025, JPU tengah mempersiapkan kelengkapan berkas sekaligus menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan seluruh berkas pelimpahan perkara ke pengadilan," tulis salah satu poin rilis tersebut.

BACA JUGA:Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Cinde Capai Rp137 Miliar, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum Buron

Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang sudah diserahkan ke JPU beserta barang bukti.

Mereka adalah Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama), serta Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum).


Alex Noerdin tampak tegar usai jalani pemeriksaan medis sebelum dilakukan tahap II kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--

Sebelum dilaksanakan tahap II, masing-masing tersangka sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk tes kesehatan.

Dari foto yang beredar, Alex Noerdin terlihat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Redho Junaidi SH MH.

Mantan orang nomor satu di Sumsel selama dua periode itu tampak tegar menghadapi jeratan hukum.

Begitu pula dengan Harnojoyo, mantan Walikota Palembang, yang tak lagi bisa menghindar dari proses hukum terkait dugaan korupsi proyek yang menelan kerugian negara sangat besar ini.

BACA JUGA:Aldrin Tando CEO PT Aldiron, Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait