Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Memanas, Alex Noerdin Bantah Terima Aliran Dana

Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Memanas, Alex Noerdin Bantah Terima Aliran Dana

Titis Rachmawati SH MH dan Redho Junaidi SH MH klaim tidak ada aliran dana yang diterima Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi Pasar Cinde Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yang terus bergulir saat ini kian memanas saja usai tersangka Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya bantah adanya aliran dana.

Sebelumnya mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu 16 Juli 2025.

Meski dalam kondisi kesehatan belum sepenuhnya pulih pasca menjalani operasi empedu, Alex hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Titis Rachmawati SH MH dan Redho Junaidi SH MH.

Dalam keterangan resminya usai pemeriksaan, tim kuasa hukum membantah keras adanya aliran dana proyek yang dinikmati oleh kliennya.

BACA JUGA:Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Isi Koper Hitam dari Rumah Alex Noerdin Terjawab, Penyidik Kejati Sumsel Temukan Ini

"Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik meskipun dalam kondisi kesehatan yang belum pulih. Dalam pemeriksaan tadi, beliau ditanya seputar dugaan aliran dana dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, namun kami tegaskan tidak ada sepeser pun uang yang dinikmati oleh klien kami," tegas Titis Rachmawati kepada awak media.

Menurut Titis, keterlibatan Alex Noerdin dalam proyek tersebut hanya sebatas kewenangan dan kebijakan sebagai kepala daerah saat itu.

Ia menyatakan, seluruh keputusan yang diambil oleh kliennya berada dalam kerangka tugasnya sebagai Gubernur Sumsel, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Klien kami hanya menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam kapasitas sebagai Gubernur. Semua proses administratif dan teknis bukan menjadi domain beliau secara langsung," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam keterangannya menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Alex Noerdin tidak hanya menyoroti aspek administratif.

Tetapi juga fokus pada pendalaman aliran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga menjadi bagian penting dari skema korupsi dalam proyek tersebut.

"Penyidik fokus menelusuri aliran dana BPHTB dan mendalami peran masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan yang mengarah pada kerugian daerah," jelas Vanny.

BACA JUGA:Geledah Rumah Alex Noerdin, Penyidik Kejati Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait